Kapolres Laksanakan Konfrensi Pers terhadap Empat Pelaku Curas Hasil Gerak cepat Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id., Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Suparman, S. Pd, M.Si.melaksanakan Konfrensi Pers terhadap empat Pelaku Curas yang berinisial YA,JB, SA dan WU yang terjadi di Jalan Bulakan Persawahan Arah Tulung Itik Kampung Ngestirahayu Kec Punggur Lampung Tengah, an Korban Yogi Saputra (25) Alamat Kampung Badran Sari Kec Punggur Lampung Tengah Selasa (07/04/2020).

Menurut keterangan Kapolres  “berawal dari Pelaku WU yang menghubungi rekannya SA untuk datang kerumahnya di Bumi Aji, setelah berkumpul dihubungi rekannya yang lain JB dan YA untuk bergabung sebagai otak Pelaku perencanaan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pelaku WU ini.

Lanjut Kapolres WU ini yang mengatur strategi menyiapkan langkah – langkah yang akan di lakukan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di jalur antara Metro – Lampung Tengah, Pelaku  berkumpul, Senin (06/04/2020) Lanjut bergerak malam menuju daerah Punggur. Karna sebelumnya mereka sudah merencanakan untuk mengintai para korban yang membawa kendaraan dengan bermuatan barang di rumah makan blitar Kampung Asto Mulyo Kecamatan Punggur.

Pada hari Selasa (07/04/2020) sekira jam 00.20 WIB keempat pelaku ini mengawasi kendaraan2 pick up bermuatan barang yang masuk dan berhenti dirumah makan blitar Kampung Asto Mulyo Punggur ini baik untuk makan ataupun minum, dan Sasaran yang di pilih oleh keempat pelaku ini sebenarnya bukan kendaraan milik korban jenis grand max ini, akan tetapi ada kendaraan orang lain yang membawa muatan barang yaitu kendaraan pick up jenis MLR 300 namun karna di tunggu lama, selanjutnya karna mobil itu tidak bergerak juga dari rumah makan akhirnya mereka mencari sasaran lain dan kebetulan kendaraan yang bergerak meninggalkan rumah makan itu adalah kendaraan grand max yang di bawa oleh kedua korban dengan membawa muatan cabe.

Kemudian pelaku mengikuti korban dan menyuruh berhenti, setelah berhenti grand max itu pelaku turun bersikap atau bertindak atau bersikap seolah2 anggota polri, kemudian pelaku berpura2 melakukan pemeriksaan dan memerintahkan kedua korban untuk turun dr kendaraan dan menyerukan bahwa kedua korban ini di periksa karna di duga membawa sabu2 jadi keempat pelaku ini bertindak seolah2 pelaku seolah2 polri yang melakukan pemeriksaan.

Saat itu kedua korban di bawa ke dalam mobil ayla yg di pergunakan keempat pelaku seperti seolah2 di introgasi ditanyakan diperiksa di tuduh membawa sabu2 atau menggunakan sabu2 kemudian di ancam juga menggunakan pistol mainan karna kondisinya agak gelap  kedua korban menjadi takut dan benar saja diperlakukan seperti itu karna kedua korban mengaku tidak melakukan yg dituduhkan keempat pelaku ini akhirnya kedua pelaku ini di ikat, matanya di tutup, tangannya di ikat, kemudian keempat pelaku mengambil kendaraan grand max itu dan kedua korban di bawa naik ke mobil ayla ke arah yukum jaya.

Sesampainya di terminal betan subing kedua korban ini di turunkan oleh pelaku ditinggal begitu saja dan selanjutnya keempat pelaku ini membawa kendaraan grand max itu berikut dengan cabe yg di bawa ke arah kota bumi kemudian di jual, untuk kendaraan grand max dijual 17jt kemudian untuk cabe di jual 16.500.000.-

Dari hasil penjualan itu masing – masing pelaku mendapatkan bagian kisaran 3.8jt sampai 4jt dan kelebihannya dibelikan sabu untuk dipake secara bersama sama.

Menurut korban yang di turunkan tadi di terminal betang subing berhasil membuka atau melepaskan ikatan lakban untuk mengikat, kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung tengah

Kapolres juga mengatakan “Kami menerima laporan adanya tindak pidana curas ini oleh kedua korban ini selanjutnya membentuk tim untuk segera memburu pelaku dan berdasarkan metode dan teknik penyelidikan yang akan dilaksanakan.”

Akhirnya mendapatkan bukti petunjuk keberadaan salah satu pelaku dan kemarin pada subuh tadi Jum,at (17/04/2020) sekira jam 05.30 pagi tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres lampung tengah bersama dengan Sat Sabhara Polres Lampung Tengah yg dipimpin oleh Kasatnya masing – masing, Kasat Reskrim Akp Yuda dan Kasat Sabhara Akp Yoni bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku di kediamannya di kampung Bumiaji Lampung Tengah.

Di kampung Bumiaji ini kami melakukan penangkapan terhadap pelaku WU dan TA, kedua pelaku ini ditangkap dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang berdomisili komering pelaku JB dan selanjutnya dan dilakukan perkembangan dan berhasil menangkap pelaku SA di seputih jaya Lampung Tengah.

Akhirnya setelah keempat pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan serta kendaraan yang di pergunakan oleh keempat  pelaku adalah AYLA BE 1012 GY dan Senjata mainan jenis Revolver dijadikan Barang bukti serta Dua buah Hp jenis samsung milik korban, serta Tali dan lakban yang digunakan untuk mengikat kedua korban di sita dari Korban

Lebih Lanjut kapolres Menjelaskan bahwa Pada waktu penangkapan kepada keempat pelaku WU, TA, JB dan SA melakukan perlawanan selanjutnya diberikan tindakan tegas terukur dan untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share