RESKRIM

Kancil Pinjam Sepeda Motor Berikut HP Korban, Kancil Ditangkap Polisi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net., Otak Bulus yang dilakukan Pelaku berinisial DSW Als Dian Kancil, (32) warga kampung Bandar Agung Kec Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai di Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai kab Lampung Tengah, Senin (21/12/2020) sekira jam 22.00 WIB,

Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Modus Pelaku datang kerumah Korban Bahtiar NA alamat Jalan raya Karta Rt 007 Rw 002 Kampung Tanjung Anom Kec Terusan Nunyai kab Lampung Tengah, Pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke konter HP di Bandar Sakti dan mengecek ATM ke BRI LINK.

Selanjutnya Koban bersama Pelaku berangkat (karena saling kenal) diantar dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha vega ZR  No.Pol B 8660 HX milik Korban, setelah berangkat pelaku minta diantarkan kerumah  namun pelaku minta berhenti dulu dilapangan Bandar Sakti Kampung Bandar Sakti Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Kamis (03/12/2020) Sekira jam 15.00 WIB.

Pelaku dan Korban duduk di pinggir lapangan, Pelaku kemudian meminjam HP milik korban untuk digunakan menelepon,  Lalu Pelaku mengatakan “kamu tunggu disini saya mau ke konter sebentar, lalu Pelaku membawa Hp dan sepeda motor milik korban” setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kembali.”

Kemudian Korban mencari Pelaku namun tidak ketemu dan Korban melapor Ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor Laporan : LP / 331 –B / XII / 2020 / Polda LPG / Res LT /Sek Tenun Tanggal 13 Desember 2020.” Kata Santoso.

Setelah melakukan Penyelidikan Kapolsek mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku berada di kampung Gunung batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, dan Saya perintahkan Kanit bersama Anggotanya untuk melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku DSW Als Dian Kancil berikut 1(satu) unit Sepda motor Yamaha Vega ZR  No.Pol B 8660 HX berikut 1(satu) unit HP merk oppo A39, berhasil disita.” Lanjut Santoso

Pelaku dan Barang Bukti di Bawa Ke Polsek Terusan Nunyai, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku DSW Als Dian Kancil dijerat dengan Penipuan dan Penggelapan dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan pidana penjara 4 tahun penjara “ Tegas Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. (SWP)