RESKRIM

Istri Pelapor Ditangkap Oleh Anggota Polsek Rumbia Lampung Tengah Karena Melakukan Curat Sapi Yang Dilaporkan Oleh Suaminya

Polreslampungtengah.net,. Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan penangkapan terhadap Seorang Perempuan Pelaku Curat Sapi berinisial SAH Als Siti (26), IRT alamat Kampung Sri Kencono Baru Kec Bumi Nabung Lampung Tengah, Selasa (31/08/2021) Sekira Jam 00.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK inilah yang dilakukan SAH Als Siti ( Otak Pelaku Pencurian ) kalau sudah terlilit Hutang dengan perawatan dirinya sehingga Sapi gaduhan yang dipelihara oleh Suaminya di jual dengan Modus di Curi.  

Awalnya Pelapor Suroto bersama Istrinya dan anaknya alamat di Kampung Sri Kencono Baru Kec. Bumi Nabung, Selasa (24/08/2021) sekira jam 19.30 Wib, pergi dari rumah ke rumah rekannya, setiba dirumah rekannya, istri pelapor pergi dengan alasan akan membeli sayuran ke warung.

Sekira jam 20.00 wib istri pelapor ( Pelaku ) SAH Als Siti datang menemui pelapor dan mengatakan sapi milik Korban Suharto yang dipelihara oleh pelapor telah hilang, dan Pelapor keesokan harinya melapor Ke Polsek Rumbia.

Selanjutnya Kanit Reskrim Bersama Anggotanya dan Melakukan Penyelidikan dan Menangkap SAH Als Siti yang merupakan pelaku pencurian hewan satu ekor ternak sapi betina milik Korban Sdr Suharto yang dipelihara oleh suaminya Pelaku (Suroto).  

Lebih Lanjut Iptu Eko “ menjelaskan Setelah dilakukan Introgasi kepada Pelaku SAH Als Siti dalam menjalankan Aksinya dengan Putu (DPO) pegawai Koperasi ( Bank plecet / Renternir ) setelah di telususi tidak ada kantornya dan mana tersebut samaran.

Caranya Ketika Pelaku SAH Als Siti dengan mengendarai sepeda motor Yamaha force warna biru putih pergi untuk belanja sayuran lanjut menemui pelaku Putu (DPO), dan saat itu rumah dalam keadaan kosong  dan pelaku memberi kabar melalui WA ke Putu kalau ia dan suami sudah pergi.

Dan Berjanji bertemu dilapangan Sumber Katon Kec Seputih Surabaya Pelaku SAH Als Siti bertemu Putu mengendarai sepeda motor dengan menggunakan motor Honda beat berikut 2 orang mobil Pick Up Daihatshu Grand Max yang disiapkan untuk mengangkut sapi betina dan Pelaku SAH Als Siti memutuskan kabel lampu kandang dengan menggunakan kayu kemudian melepaskan ikatan sapi di kandang dan mengeluarkan sapi untuk diangkut melalui jalur peladangan oleh 2 Orang dan diikuti pelaku Putu “Kata Eko 

Dari hasil Introgasi pelaku SAH Als Siti  meminjam uang kepada pelaku Putu (DPO) sebesar Rp 500.000.- karena tidak dibayar – bayar menjadi 1.500.000 di anggap lunas serta masih mendapat bagian Rp 4.000.000 serta membayar hutang teman pelaku Putri Widya Lestari sejumlah Rp 3.500.000  sesuai kesepakatan kedua Pelaku dan sisanya dibelikan produk skincare.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAH Als Siti berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha force Warna Biru putih berikut 1(satu) unit HP Pelaku kita  dijerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pelaku yang lain masih dalam pengejaran” demikian Pungkasnya. (Humas LT)