RESKRIM

Isi Rumah Diambil Pelaku Curat Di Tangkap Polsek Way Pengubuan Dalam Ops Sikat Krakatau 2020

Tribratanews.polri.go.id. Ketika seisi rumah sedang tidur pelaku berinisial JD (21), Alamat Dusun II Rt 001 Rw 001 Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah ditangkap anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah di rumah hari Rabu (19/08/2020) sekira pukul 00.15 Wib.

Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. Pelaku Berinisial JD ditangkap berdasarkan Laporan korban Muhendik (52) dengan Nomor Laporan Polisi : LP / 28-B / II / 2020 / LPG / Res LT /Sek Way UBu, Tgl 27 Februari 2020.

Dari keterangan korban bahwa hari Minggu (26/01/2020) sekira jam 03.00 WIB di rumahnya di Dusun IX Rt.001 Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, disatroni pelaku dan barang – barang diambil berupa 1 unit Tv Merk Politron 24 Inch warna hitam, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah Handphone Merk Samsung warna Putih hitam, uang tunai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Kejadian di ketahui oleh anak korban yang membangunkan korban bahwa pitu depan terbuka dan setelah dicek barang diatas yang hilang diambil oleh pelaku.

Setelah melakukan Penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian adalah JD kemudian dipastikan setelah dirumah pelaku ditangkap dengan Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Revo alat untuk mengangku hasil curian serta 1 (satu) Buah Tabung Gas ukuran 3 Kg milik korban, kata Widodo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku JD kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Iptu Widodo. (SWP)