RESKRIM

Empat Tahun Lebih Menjadi DPO, Pelaku Curas Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Kapolsek Terusan Nunyai bersama anggotanya menangkap pelaku curas berinisial UMT (32) Alamat Dusun V Rt 34 Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Jum’at (29/05/2020) Sekira Jam 02.30 WIB, dirumahnya berikut barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja warna biru dari hasil kejahatan.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., Pelaku berinisial ANE yang tertangkap duluan sudah menjalani hukuman dan dengan dasar nomor DPO : 02 / II / 2016 / Reskrim 28 Februari 2016 dan laporan Polisi : LP/64 -B/ II /2016/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tanggal 18 Februari 2016 pelaku UMT ditangkap.

Kata Iptu Santoso “ketika korban sedang sholat Tahajut tiba tiba mendengar suara dobrakan, ternyata yang didobrak pintu depan rumah dengan menggunakan kayu balok, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan menghampiri korban sambil menutup mulut korban juga mengikat tangan anak korban, sambil menanyakan uang yg dimiliki korban  tetapi dijawab korban tidak ada.”

Selanjutnya para pelaku mengambil paksa perhiasan emas yang dikenakan oleh korban yaitu berupa gelang emas, kalung emas, cincin  emas dan anting emas, jumlah berat emas tersebut 32 gram dengan kadar 24 Karat, adapun jumlah pelaku yang masuk kedalam rumah sebanyak 5 (lima) orang dengan mengenakan penutup muka (sebo).

Setelah para pelaku berhasil mengambil barang korban kemudian meninggalkan rumah lalu pergi sambil menebak udara 2 kali kearah udara atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah), kata Santoso.

Kejadian tersebut terjadi hari kamis (18/02/2016) Sekira Jam 02.30 Wib, dengan korban Sri Rahayu Alamat Jalan 45 Kampung Bandar Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku UMT dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas Iptu Santoso, S.Pd. (*)