Empat Pelaku Judi Remi Di Tangkap Tekab 308
Tribratanews.polri.go.id. Mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya judi remi di Dsn. I Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng, Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah bergerak menangkap pelaku sebanyak empat pelaku pemain judi remi, hari Selasa (12/05/2020) sekira Jam 22.30 WIB.
Dari keempat pelaku berinisial NZ (33), Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng, SK (34), Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng, JA (33), Dsn. I Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng, SB (39) Dsn. I Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng (Pemilik Rumah).
Setelah melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Resum Ipda. Doni. S.TrK. bersama anggota tekab 308 Polres Lampung Tengah tentang Informasi dari Masyarakat Langsung meringsek kesasaran dan berhasil mengamankan 4 Pelaku yang sebelumnya masyarakat sekitar berusaha menghalangi petugas dengan cara akan membela orang yg diamankan dan ada yg menggunakan pedang.
Kemudian untuk membubarkan dari kepungan masa yang hendak menghalangi dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan peringatan ke arah atas untuk membubarkan massa kemudian para pelaku diamankan ke Polres Lamteng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi Uang Tunai Sebesar Rp. 166.000 (seratus enam puluh enam ribu), 2 set kartu remi, serta 1 buah ambal warna merah bergambar yang di gunakan sebagai alas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah dan dibuatkan Laporan Polisi : Lp / – A / V / 2020 / PLD LPG. Res Lamteng. Tanggal 12 Mei 2020.
Dari ketiga pelaku NZ, SK, JA serta SB di jerat pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 sampai 10 Tahun Penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)