Empat pelaku judi koprok ditangkap Polsek Bangurejo
Tribratanews.polri.go.id Lampung Tengah, Anggota Polsek Bangunrejo menangkap empat pelaku judi koprok berinisial NK (41) Alamt Dusun VII kampung Tanjung Jaya Kec Bangunrejo, SK (47), alamat Dusun I Kampung Sripendowo Kec Bangunrejo, SP (33) Alamat kampung Kotabaru kec. Padang Ratu dan. SS (43) Alamat Dusun II kampung Watu agung Kec Kalirejo Lampung tengah.
Menurut Kapolsek Bangunrejo Iptu Saidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa keempat pelaku ditangkap di kampung Sidoluhur Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Sabtu (22/02/2020) jam 17.00 WIB.
Bahwa informasi didapat dari masyarakat sekitar resah dengan adanya judi koprok, dan melapor ke Polsek Bangunrejo dan ditindak lanjuti oleh Kapolsek dengan menurunkan anggotanya tentang kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya Kapolsek dan Kanitreskrim bersama anggota lain dan melakukan Penangkapan dan berhasil menangkap empat pelaku NK, SK, SP dan SS dan pelaku yang lain berhaburan berlari menghindari tangkapan petugas.
Dan ke empat pelaku NK, SK, SP dan SS berikut satu set alat judi Koprok , 1 (satu) lembar karpet alas dan uang dari hasil pemasangan Rp. 145.000. (seratus empat puluh lima ribu rupiah) di jadikan barang bukti dan dibuatkan : LP / 77 – A / II / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sek Bajo ,tgl 22 Februari 2020, ujar Ali.
Keempat Pelaku NK, SK, SP dan SS Dijerat dengan Pasal Perjudian Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman 10 Tahun Penjara, tegas Iptu Saidina Ali. (*)