Empat pelaku gasak rumah korban ambil mesin cuci dan perabotan rumah tangga ditangkap Polsek Way Pengubuan
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Polsek Way Pengubuan menangkap empat pelaku yang melakukan pencurian dengan inisial CD (22) Alamat Dusun II kampung Lempuyang Bandar, JS (18) Alamat Gang Cendana Kampung Lempuyang Bandar, AF Kampung Lempuyang Bandar Serta IR (18) Alamat Dusun II Kampung Lempuyang Bandar Lampung Ditangkap di Rumahnya Sabtu (22/02/2020) jam 05.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, berawal dengan laporan korban Parno (45) Alamat Dusun 4 Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuhan Lampung Tengah dengan nomor Laporan LP/ 22- B/II/2020/Plg/Res Lamteng/ Sek way ubu ,Tgl 17 februari 2020.
Menurut korban Parno Pada hari jumat tgl 07 februari 2020 jam 00.00 WIB bertempat di rumah korban Dusun Palis Kampung Lempuyang Bandar telah terjadi pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara masuk ke pekarangan dan merusak cendela dengan alat bantu obeng lalu ambil barang berupa 1 unit mesin cuci, 1 buah tabung gas, 1 buah pompa air serta peralatan rumah tangga.
Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil bahwa pelakunya ada empat orang dan keberadaannya dirumah semua, selanjutnya dilakukan penangkapan dan keempat pelaku berhasil ditangkap, ujar Widodo.
Guna peyelidikan lebih lanjut empat pelaku CD, JS, AF dan IR berikut barang buktinya 1 unit mesin cuci, 1 buah tabung gas, 1 buah pompa air dan 1 buah obeng dijadikan barang bukti dan empat pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas, Iptu Widodo Rahayu. (*)