RESKRIM

Dua Remaja Pelaku Perbuatan Cabul Di Tangkap Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Bersama Anggotanya Mengamankan Dua Pelaku yang melakukan Perbuatan Cabul Terhadap anak dibawah Umur, ditangkap dirumahnya, Rabu (03/02/2021) jam 14.40 WIB.
Dua Pelaku tersebut berinisial WP Als Wahyu (18) Warga kampung Teluk Dalem Ilir Kec Rumbia kab Lampung Tengah dan Pelaku satunya lagi berinisial DP warga Kampung Teluk Dalem Ilir Kec Rumbia Kab Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Orang tua korban sebut saja Mawar melaporkan Pelaku WP Als Wahyu dengan Nomor Laporan : LP/33-B/II/2021/Res Lamteng/Sek Seba, tgl 02 Feb 2021, dan Orang tua Melati melaporkan Pelaku DP dengan Nomor Laporan : LP/32-B/II/2021/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl 02 Feb 2021.
Modus kedua Pelaku berpacaran dan menghubungi ke duanya (korban) melalui Whatsapp dan dijemput di Pertamina Kampung Sanggar Buana Seputih banyak dan pelaku WP Als Wahyu membonceng Mawar dan Pelaku DP membonceng Melati kemudian dibawa ke rumah Rika di kampung Sido Binangun Kec Way Seputih Lampung Tengah,” Kata Tarmuji
Sesampainya dirumah Rika, Kedua Pelaku Merayu pasanganya Masing masing untuk melakukan hubungan layaknya Suami Istri di dua kamar yang berbeda , kejadian tersebut terjadi hari Senin (01/02/2021) Jam 15.00 WIB” Lanjut Tarmuji
Setelah melakukan Penyelidikan dan Menyita Baju yang dipakai kedua Korban Mawar dan melati, selanjutnya Anggota Polsek Seputih Banyak memastikan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan serta menyita kendaraan yang dipakai dan pakaian pelaku saat melakukan hubungan layaknya suami Istri bersama korban Imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku WP Als Wahyu dan DP dijerat pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun Penjara atau lebih” Pungkasnya. (SWP)