Dua Pemain Judi Dengan Menggunakan Kartu Remi diTangkap Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Kapolsek Seputih Surabaya bersama Anggotanya Menangkap Pelaku Pemain judi Berinisial MYT (40) Alamat Dusun VI Kampung Surabaya Baru Kec. Bandar Surabaya Lampung Tengah bersama SMG (59) Alamat Dusun II Kampung Surabaya Baru Kec. Bandar Surabaya Lampung Tengah, Kamis (28/05/2020) sekira jam 02.30 WIB di Dusun I, Kampung Beringin Jaya Kec. Bandar Surabaya Kab.Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, SE, SH. MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. ketika itu saya mendapatkan informasi bahwa sedang ada perjudian kartu Remi jenis Leng, selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim sedang melaksanakan patroli rutin di Kec Bandar Surabaya, Saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan bahwa informasi tersebut benar dan melakukan Penangkapan dan berhasil ditangkap 2 Orang  dengan barang bukti berupa 2 set kartu Reni berikut uang taruhan sebesar Uang Tunai sebesar Rp 253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), kata Yopi.

Dua Pelaku MYT bersama SMG  berikut barang buktinya dibawa ke Polsek dan dibuatkan laporan Polisi : LP/ 136- A/ V/2020/Polda LPG/Res Lamteng/ek Sebaya, Tanggal 28 Mei 2020, ujar Yopi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku MYT dan SMG dijerat pasal 303 Bis KUHPidana dan atau 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara, atau Tegas AKP Yopi Kurniawan, SE, SH. MH. (*)