RESKRIM

Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Ditangkap Anggota Polsek Seputih Surabaya Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Polreslampungtengah.net. Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penangkapan pelaku pencurian buah sawit yang sudah diintai sejak lama pelaku berinisial A Als Ayip (42) warga Dusun 1 Rt 01 Rw 001 Kampung Mataram Ilir Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Bersama MT Als Tohar (29), sopir, warga Dusun XIII Wonosobo 2 Kampung Mataram Ilir Kec Seputih surabaya Lampung Tengah. Jum’at (16/07/2021) sekira jam 11.00 WIB, dilapak Sawit Mubarokah Spontan Dua Kampung Subang Jaya Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Ketika Korban Ripale S warga Kampung Mataram Ilir Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah ketika melihat Kebun sawitnya ketika berbuah sudah agak tua ketika hendak dipanen Sudah tidak ada kejadian di persawahan Kampung Mataram Ilir SK VI Kec Seputih surabaya Lampung Tengah. Senin (28/06/2021) sekira jam 13.00 WIB.

Kejadian pencurian tersebut sudah berlangsung lama dari mulai bulan Nopember 2020 s/d Juni 2021 dan jika di nominalkan dengan uang kurang lebih Rp. 45 juta rupiah, diperkirakan pelaku melakukan Pencurian buah pohon sawit pada waktu malam hari dengan cara mengambilnya menggunakan egrek atau galah yang sudah di lengkapi dengan satu buah sabit, setelah buah pohon sawit terkumpul selanjutnya pelaku membawa buah sawit menggunakan karpet dan menggunakan angkong, kemudian  diangkut menggunakan kendaraan unit truck warna kuning. Kata Yoni.

Dengan Berbekas Laporan Polisi Kanit Reskrim Bersama Anggota Reskrim Melakukan Penyelidikan dan pengintaian dan didapat informasi bahwa Pelaku yang mengambil buah sawit sedang melakukan Pencurian selanjutnya Pelaku membawa buah Sawit tersebut kelapak sawit dan dilakukan Penangkapan Terhadap Pelaku A Als Ayip bersama MT Als Tohar berikut 1 (satu) unit mobil truck No. Pol BG 8849 BC  muatannya Buah sawit dengan berat timbangan 6.750 kg.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Surabaya, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A Als Ayip bersama MT Als Tohar kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian Pungkasnya. (Humas LT)