RESKRIM

Dua Pelaku Curat Dibekuk Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2021.

Polreslampungtengah.net. Setelah Melakukan Penyelidikan Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Reskrim Ipda Junaidi, SH Bersama Anggotanya melakukan penangkapan Dua Pelaku RH Als Rizki (32) Sopir Warga Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, bersama RV alias Angga, sopir, Warga Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis (15/07/2021) sekira Jam 22.00 WIB.

Kedua Pelaku RH Als Rizki bersama RV alias Angga ditangkap ditempat berbeda di Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar dan di Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan dapat disita 1 (satu) buah kotak hp merk Vivo Y12 Milik Korban dari Tangan Salah Satu Pelaku, kata Sutana.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Ketika Korban sedang tidur dirumahnya di kampung Dono Arum Kec Seputih Agung Lampung Tengah dan terbangun pagi, Senin (21/06/2021) sekira jam 04.00  WIB.

Baru tersadar rumahnya disatroni Pelaku dan diperkirakan pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2020 dengan nopol BE 2696 GI, 1 unit HP merk Oppo , 1 unit HP merk Vivo Y12, 1 unit HP merk Relmi, dan satu unit HP Samsung, Sehingga Korban melapor Ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Setelah menerima Laporan Polisi Panit Reskrim Bersama Anggota Reskrim Melakukan Penyelidikan dan pengintaian dan didapat informasi bahwa Pelaku yang mengambil barang milik korban berada di Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar dan di Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dan dilakukan penngkapan.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Terbanggi Besar,  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH Als Rizki bersama RV alias Angga kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian Pungkasnya. (Humas LT)