Dua Orang Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Seputih Mataram Bekerja Sama Dengan Scurity PT GPM Lampung Tengah
Polreslampungtengah.net,. Dua pelaku curanmor oknum warga Lampung Timur ditangkap oleh anggota Polsek Seputih Matam bersama security PT GPM pelaku berinisial HI Als Heri (30) yang beralamatkan Lingkungan Capang Kenari Rt 020 Rw 007 Desa Pasar Sukadana Kec Sukadana Lampung Timur bersama rekannya EK Als Tino (30) Alamat Jln Soekarno Hatta No 012 Rt 002 Rw 001 Kampung Terbanggi Marga Kec Sukadana Kab Lampung Timur.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., kedua pelaku curanmor HI Als Heri bersama EK Als Tino ditangkap dirumahnya, Rabu (24/03/2021) jam 17.00 Wib.
Dijelaskan “Ketika korban hari Sabtu (06/03/2021) sekira jam 13.00 WIB, pelaku mengambil 1 (satu) unit Sp.Motor Honda Beat Warna hitam No. Pol BE 2992 GS yang terparkir di work shop PT. GPM Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataran Lampung Tengah, korban setelah selesai berkerja dan hendak akan pulang, korban mengetahui melihat sepeda motor yang berada di tempat parkir tersebut sudah tidak ada lagi raib diambil orang, selanjutnya korban Riyadi (24) yang diketahui alamatnya Dusun 12 Rt 001 Rw 009 Kp. Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram sesuai dengan laporan polisi Nopol : LP/94-B/III/2021/LPG/ Res Lamteng / Sek Semat, Tanggal 10 Maret 202″. Terangnya
Kemudian selanjutnya setelah menerima laporan korban, personel Seputih mataram melakukan penyelidikan dibantu dan Security PT GPM dan hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil serta dapat menangkap kedua pelaku HI Als Heri bersama EK Als Tino berikut barang buktinya ada pada kedua pelaku yakni 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat Warna hitam nopol BE 2992 GS dan dibawa ke Polsek Seputih Mataram.” Tambahnya
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku HI Als Heri bersama EK Als Tino Kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun Penjara “ Tegasnya. (SWP)