RESKRIM

Dua orang Diamankan Oleh Polsek Seputih Mataram Karena Pemain Judi Togel

Polreslampungtengah.net,. Setelah Mendapatkan Informasi dari Masyarakat Anggota Polsek Seputih Mataram bahwa ada warga yang sedang melakukan perjudian Togel di Jembatan jalan Lintas Timur Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram, Kanit Bersama anggota Langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku IKD (50), warga Dusun 05 Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Senin (21/02/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Dengan Tertangkapnya IKD berikut barang buktinya, dan kembali menangkap yang membeli judi togel pelaku berinisial KTN (60) warga Dusun III Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah “ Kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Selanjutnya IKN dan KTN berikut barang buktinya yaitu 1 (satu) buah HP merk China Mobile warna Putih Silver., 2 (dua) buah Hp merk Nokia warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp 157.000,-(seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bukti pasangan nomor Togel, 2 (dua) buah buku cak-cakan nomor togel serta 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI, kami bawa ke Polsek Seputih Mataram “ Lanjut Yudi.

Dari Pemeriksaan Pelaku IKN mengakui telah menjual Togel dan Pelaku KTN sebagai Pembeli judi Togel Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku IKN bersama KTN kami jerat Pasal 303  KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 samapi 4 Tahun penjara, Demikian tegasnya. (Humas LT)