RESKRIM

Dua Hari Keluar Dari LP Pelaku Membobol Counter HP Kurang Dari 1 X 24 Jam Pelaku Ditangkap Polsek Kalirejo.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dicounter HP milik Lendi Debi (27) th, Warga Dusun 06 Kampung Sendang Mukti Kec. Sendang Agung Lampug Tengah dan pelaku berinisial HDR (20) th, warga Dusun II Kampung Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, Rabu, (13/08/2020) Jam 03.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, SH., MM. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa pelaku HDR menyatroni counter pada malam hari dengan modus  masuk dengan cara mencongkel daun jendela depan rumah korban,  lalu Pelaku masuk ke dalam rumahnya korban kemudian pelaku mengambil kunci pintu counter yang tersimpan di atas lemari, pelaku keluar dan membuka pintu belakang counter Hp lalu masuk dengan leluasa.

“Dan barang yang diambil oleh pelaku adalah satu unit Hp merk samsung J1 dan satu power bank dan kejadian diketahui oleh korban pada jam 05.00 WIB dan melihat pintu belakang counternya telah terbuka dan korban mengalami kerugian Rp. 500.000,- itu diketahu korban pada jam 05.00, WIB Rabu (12/08/2020) .” kata Ridho.

Lalu korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo dengan Nomor Laporan : Lp/ 404  -B/ VIII/ 2020/ Res Lamteng/ Sek Kajo, Tgl. 13 Agustus 2020, kemudian atas laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dan pada Kamis, (13/8/2020) jam 20.00 WIB pelaku diketahui keberadaannya kemudian kami dapat tangkap pelaku di Jalan kampung Sendang Mukti kalirejo berikut dengan barang bukti satu unit Hp merk samsung J1, dan satu power bank yang ia ambil dari counter, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kalirejo guna penyidikan lebih lanjut berikut dengan barang buktinya.

Bahwa diketahui juga pelaku Hendri ini adalah tahanan yang mendapat asimilasi yang baru keluar dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih berdasarkan nomor : W.9.PAS.9PK.01.04.04-101 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020.

Dan berdasarkan surat putusan asimilasi tersebut pelaku dihukum di Rutan Kelas II Kelas IIB Gunung Sugih karena dengan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) juga pada tahun 2019 berdasarkan SI/Pid.B/2020/PN.Gns.

Dan untuk perbuatannya tersebut pelaku Hendri kami tahan dan kami jerat dengan pasal 363 dan dihukum paling lama tujuh tahun penjara, pungkas Ridho. (Oechox’s)