Dua Dari Tiga Pelaku Curas Terlibat Curas Modus Cegat Mobil Tuck Terlibat Tindak Pidana Laporan Korban Yang Lain

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Kapolsek Terusan Nunyai bersama Anggotanya menangkap tiga pelaku curas berinisial RS, (21) Alamat Rk 8 Kampung Tiuh Mekar Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, AKW (19) Alamat Kampung Gunung Batin Ilir KecTerusan Nunyai dan tiga pelakunya yang lain masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa tiga pelaku yang ditangkap dirumahnya, Rabu (27/05/2020) sekira jam 04.00 WIB terlibat dengan laporan korban yang lain dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit R2 Honda Spacy warna hitam putih,1 (satu) bilah pisau yang untuk melukai korban.

Kata Iptu Santoso bahwa korban yang mengemudikan Mobil Truck dengan bermuatan batang kayu karet, setibanya Jalinsum Kamp. Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah ada 5 orang pelaku tiba-tiba menghadang didepan kendaraan korban dan meminta korban berhenti lalu para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban sambil melukai.

Kemudian mengambil  barang – barang milik korban berupa Dompet yang berisi KTP, SIM, ATM uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) HP merk Xiaomi, Selanjutnya kelima pelaku tersebut melarikan diri, kejadian tersebut terjadi hari Rabu (29/04/2020) Sekira Jam 01.30 WIB.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor LP/98 -B/ IV /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tanggal 29 April 2020, setelah menangkap tiga pelaku, dua pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan curas dengan korban Kasmadi, ujar Iptu Santoso.

Pelaku RS dan AKW disidik dengan dua laporan Polisi dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas Iptu Santoso, S.Pd. (*)