DPO Pelaku Pencuri Ternak Sapi Di Tangkap Polsek Seputih Banyak Dalam Ops Sikat Krakatau 2020

Tribratanews.polri.go.id. Anggota Bersama Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri ternak sapi (curat) berinisial PRN (43), Kampung Siswo Bangun Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, pelaku ditangkap dirumahnya Selasa (18/08/2020) sekira jam 20.35 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih banyak Iptu Tarmuji, SH mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. membenarkan bahwa telah menangkap DPO pelaku pencuri Ternak Sapi dengan inisial PRN dengan korban Miskiman (58), Kampung Sanggar Buana Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.

Menurut keterangan korban Miskiman yang mengikat 3 ekor sapinya (jenis Sapi Bali) di peladangan miliknya di kampung Sanggar Buana Kec Seputih Banyak Lampung Tengah pelaku mengambil 3 (tiga) ekor sapi betina miliknya yang di ikat menggunakan tambang, Rabu (06/06/2018) sekira jam 13.00 WIB.

Kurang lebih sore hari dilihatnya sapi miliknya sudah tidak ada lagi dan dilihat dari jejaknya, 3 Ekor Sapi dinaikan ke Kendaraan roda empat (Mobil) oleh pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah).

Selanjutnya sambil mencari informasi korban mendapatkan Informasi yang mengambil sapi miliknya kemudian Korban pada hari pada hari Senin (21/01/2019) sekira jam 05.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak,

Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seputih banyak dengan Nomor Laporan : LP/24- B /I /2019 / Polda Lpg / Res Lamteng /Sek Seba, Tgl 21 Januari 2019, serta dari penyidikan sebelumnya sudah menangkap pelaku Suroto yang sudah menjalani hukuman, kata Tarmuji.

Lebih lanjut barang bukti yang disita dari kejadian sepeda Motor yang digunakan pelaku 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio blue No Pol BE 8444 IH serta 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam nomor kartu sim 082282713900 milik pelaku Suroto yang sudah vonis.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku PRN kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara, tegas Tarmuji. (SWP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share