RESKRIM

DPO Pelaku Curat Kabel Di Tangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Polreslampungtengah.net. Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Nunyai bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO Curat  Berinisial IN Als Ibnu (32) Warga Dusun 1 Kampung Bumi Ratu  Kec Bumi Ratu Nuban lampung Tengah, Minggu (11/07/2021) Sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH.MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, bahawa Pelaku IN Als Ibnu ditangkap karena Menjadi DPO pencurian kabel Milik PT Mukti Panel Industri di Kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Sabtu (05/08/2017) sekira jam 03.30 WIB. 

Lebih lanjut, bahwa Pelaku sebelumnya yang tertangkap dan sudah menjalani hukuman dan baru IN Als Ibnu yang belum tertangkap, sehingga Kanit Reskrim bersama anggota Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku IN als Ibnu.  

Setelah melakukan Penyelidikan dan mengetahui Pelaku IN als Ibnu berada dirumahnya dilakukan Pengrebekan  dan berhasil menangkap Pelaku IN Als Ibnu, Lanjut Alan. 

Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku IN Als Ibnu Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun Penjara, demikian Pungkasnya. (Humas LT)