DPO Pelaku Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Reskrim Ipda Junaidi, SH Menangkap DPO Pelaku Curanmor berinisial JA Als Johan (29) warga Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung  Tengah, ditangkap kampungnya Sabtu (17/06/2021) sekira jam 06.00 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Pelaku JA Als Johan merupakan DPO Curanmor setelah Pelaku lain tertangkap bernama Riyanto Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah dan sudah Menjalani Hukuman.

Menurut Korban pelaku mengambil sepeda motor korban jenis Honda Supra fit new NF 100 SL warna hitam silver No Pol BE 5296 HN yang di parkiran belakang Plaza Bandar Jaya Kel Bandar J0aya Timur Kec  Terbanggi Besar Lampung  Tengah dalam keadaan terkunci Stang ditinggalkan Sabtu  (30/01/2021) sekira jam 06.30 WIB,

Dan Korban Pulang Kerumah di lingkungan V Rt 009 Rw 004 Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar  Lampung Tengah dan kembali sekira jam 09.30 WIB, melihat sepeda Motornya sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut Korban melaporkan  ke Polsek Terbanggi Besar, kata Sutana.

Kemudian dilakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Riyanto dalam melakukan bersama JA Als Johan dan Baru sekarang tertangkap, lanjut Sutana.    

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku JA Als Johan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)