RESKRIM

Ditangkap Di Rumahnya, Seorang Kakek Setengah Baya Mencabuli Anak Di Bawah Umur Oleh Polsek Kalirejo.

Polreslampungtengah.net. Polsek Kalirejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur dirumahnya, Selasa (19/102021) Jam 18.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra,SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasestya, S.I.K mengatakan, bahwa pelaku yang diketahui yang berinisial RSM Als Siman (68) warga Kampung Poncowarno Kec Kalirejo Lampung Tengah, ditangkap berdasarkan laporan nenek korban Mawar karena cucunya menjadi korban perbuatan cabul oleh Pelaku.

Bermula saat korban mawar hendak fotocopy raportnya. Ketika korban di belakang rumah, korban di panggil oleh Pelaku dan Pelaku mengajak Mawar untuk fotocopy dengan mengantarkan dengan sepeda motornya, setelah foto copyrapot kemudian korban di belikan es cream, Korban di ajak Pelaku pergi ke samping gubuk di kebun milik warga di Dusun XI Kampung  Pancowarno Kec Kalirejo Lampung Tengah, di samping gubuk tersebuk korban di Cabuli oleh Pelaku RSM Als Siman, Jum’at (15/10/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Dari kejadian tersebut korban trauma dan menceritakan kepada neneknya karena sudah terbiasa Pelaku RSM Als Siman mengajak mawar jalan – jalan dan membelikan makanan kecil dan keluarga tidak curiga dan sudah terbiasa Pelaku RSM Als Siman masuk keluar rumah korban dan pelaku RSM Als Siman dianggap seperti keluarga sendiri, ungkapnya.

Setelah menerima Laporan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna warni, 1 (satu) helai celana pendek warna merah, 1 (satu) helai celana dalam warna warna kuning, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan.  

Dan berhasil menangkap Pelaku RSM Als Siman, Pelaku RSM Als Siman kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara, demikian tegasnya. (Humas LT)