RESKRIM

Dimasa Pergantian Tahun Pemuda Ini Melakukan Curas di Kejar Masa, Sekarang Ganti di Bui di Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net., Tiga Pelaku merasa gagah begitu pergantian Tahun berpapasan dengan  dua pemuda di Bulakan sawah Kampung Sidomulyo Kec Bangun Rejo Kab Lampung Tengah, Jum,at (01/01/2021), sekira jam 00.30 Wib.

Menurut Keterangan Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, S.Pd.I Mewakili Kapolres Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa ketiga Pelaku YPA Als Yoga (20) Warga Dusun I Kampung Sidodadi Kec Bangunrejo Lampung Tengah, IS Alamat  Kampung Sidodadi Kec Bangunrejo Lampung Tengah dan satu Pelaku E Melarikan diri (DPO).

Pada malam Pergantian Tahun tiga Pelaku berpapasan dengan dua orang Korban yang kesemuanya  beralamat di Rt 20 Rw 03 Kampung Mojokerto Kec Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Perak No. Pol : B 6976 NUY.

Kemudian Langsung diberhentikan oleh Pelaku dan salah satu pelaku menodong korban, karena takut salah satu korban lari berteriak minta tolong “ spontan warga keluar dan kedua Pelaku berhasil diamankan warga dengan Polisi dan Salah satu Pelaku yang membawa sepeda motor milik pelaku Kabur melarikan diri.

Dan Salah satu Pelaku berhasil diamankan warga dan Anggota Polisi yang terlibat pengamanan tahun Baru dikampung Banjarsari  Padang ratu dan saat ini pelaku mendapatkan Perawatan Medis, satu Pelaku lagi Sudah ada di Polsek Bangunrejo Lampung Tengah.

Pelaku YPA Als Yoga Berikut Barang Buktinya 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat bersarungkan lakban warna hitam serta sepeda Motor Korban 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Perak No. Pol : B 6976 NUY, dijadikan Barang Bukti.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku YPA Als Yoga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara 12 tahun “ sedangkan Pelaku IS untuk sementara masih dalam perawatan kalau sudah sehat kita sidik karena anak – anak ,ancaman hukumannya sepertiga dari hukuman pokok Tegas Kapolsek Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, S.Pd.I (SWP)