RESKRIM

Diduga Habis Nyabu, Pelaku Melakukan Pencurian Di Tangkap Warga Bersama Anggota Polsek Trimurjo Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Pelaku merusak gembok pintu box besi di tempat menyimpan bensin dan mengambil 1 buah drigen yang berisi 5 liter bensin, Pelaku Berinisial RMT (42), Alamat Kampung Buyut udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (17/09/2020) Sekira jam 02.00 WIB.

Menurut Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Pelaku RMT bersama kawannya mengambil bensin lalu di tuangkan kedalam tanki motor milik pelaku.

Kejadian tersebut diketahui warga dan melaporkan ke polisi mendapat informasi dari warga selanjutnya warga bersama anggota polsek Trimurjo melakukan penangkapan dan saat pelaku berjalan sekitar 200 meter pelaku di hadang oleh warga dan Anggota Polsek lalu kedua pelaku mutar balik arah.

Namun Pelaku RMT lompat dari sepeda motor dengan maksud lari dan berhasil di tangkap sedangkan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pelaku sendiri, lanjut Kurmen.

Dan pelaku RMT di lakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 bungkus rokok kosong jenis LA Light di dalamnya terdapat 1 buah kaca pirek warna bening bekas pakai untuk konsumsi sabu, berikut satu unit Hp, serta 1 buah derigen warna putih ukuran 5 liter yang terdapat sisa bensin 1/2 liter dibawa ke Polsek Trimurjo Untuk proses lebih lanjut.

Kejadian tersebut terjadi di warung milik Korban Bd 17a Kampung Notoharjo Kec.Trimurjo Lampung Tengah, dan Pelaku di jerat dengan dengan dua Laporan Polisi : Laporan Polisi Nomor : LP/ 295 -B / IX /2020/ RES LT / Sek Trim , Tanggal  17 september 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 296 -A / IX /2020/ RES LT / Sek Trim , Tanggal  17 september 2020

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku RMT dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tujuh tahun Penjara serta Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 samapi 12 tahun penjara  dengan cara disidik satu persatu dan Pelaku yang lain masih dalam pengejaran, tegas AKP Kurmen. (SWP)