Di Tangkap Dirumah, DPO Pelaku Curanmor Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2020.
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Team Tekab Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda MP Ramdoni dan katim Tekab Aiptu Muchsin menangkap Pelaku Curanmor di rumahnya, pelaku beinisial HYT, (35), Alamat Dusun II Rt 02 Rw 02 Kampung Gunung Batin Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Kamis (20/08/2020) sekira jam 04.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat pelaku HYT masih liar terkadang pulang kerumah terkadang tidak pulang karena teman yang sama – sama melakukan Curanmor sudah tertangkap dan menjalani hukuman, setelah dipastikan ada dan kita ikuti dari sore hari dan jam 04.00 Wib, Pagi baru kita dapat, kata Yuda.
Pelaku HYT ditangkap berdasarkan Surat DPO : DPO / 96 / X / 2017 / Reskrim, Tgl 15 okt 2017 serta laporan korban Dian Wijaya (35), Alamat Dusun Mulyo Asri Rt.04 Rw 08 Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tuba barat dengan Nomor laporan Polisi No : LP/ 1107-B / X / 2017 / Polda LPG / Res LT, Tanggal 11 okt 2017, tegas Yuda.
Menurut keterangan koban bahwa dirinya memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Jupiter MX di pinggir jalan Area 538 A PT GGF PG III Agro Kec.Terusan Nunyai Lampung Tengah, ketika pulang bekerja dilihatnya sepeda Motor sudah tidak ada hilang/ Raib, Jum,at Tgl 29 September 2017 sekira pukul 13.15 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, kejadian tersebut tahun 2017 dan satu pelaku sudah tertangkap dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX telah dilipahkan serta sudah Vonis.
Setelah menangkap Pelaku HYT lalu membawanya ke Polres Lampung Tengah, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku HYT di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Akp Yuda. (SWP)