RESKRIM

Di Siang Bolong Pelaku Beraksi ketika Korban Tertidur Pelaku Diamankan Warga Natar Karena bikin Onar di Serahkan Ke Polsek Trimurjo.

Polreslampungtengah.net,. Mendapat Telpon dari Polsek Natar Kapolsek Trimurjo, Memerintahkan Kanit Bersama Anggota untuk Mengambil Pelaku yang berinisial MYA (28) , Warga Dusun Tanjung sari 1 Rt. 02 Rw. 02 Desa Sawo Jajar  Kec.  Kota Bumi Utara  kab  Lampung Utara, Senin (21/02/2022) jam 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Trimurjo Akp A Pancarurudin, SH, MM, menjelaskan bahwa ketika Korban Rio FH, (20) , warga Lk V Rt 21 Rw.09 Kel Simbarwaringin Kec.Trimurjo  Lampung Tengah, sedang tidur siang pelaku Mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realmi C. 17 warna biru laut berikut tas berisikan surat penting, Kamis (17/02/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku yang mengendarai sepeda Motor melihat rumah Korban dengan pintu depannya terbuka, lalu pelaku berhenti di pinggir jalan dan turun masuk kedalam rumah langsung menuju salah satu kamar dan melihat Korban sedang tidur.

Kemudian pelaku mengambil 1 unit hp android dan tas kecil warna hitam dan keluar dengan mengendarai sepeda motornya pergi ke arah jalan irigasi.

Di perjalanan pelaku mengambil dompet yang berada di dalam tas tersebut lalu membuang tas di sungai “ lanjutnya .

Setelah itu pelaku pergi ke Raja Basa Bandar Lampung dan menjual Hp Android tersebut kepada Sopir bus yang tidak dikenal dengan harga Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah).

Tidak berhenti disitu, pelaku juga  memaksa meminta uang di BRI Link Natar Lamsel dengan alasan bahwa dirinya mendapat undian hadiah uang pada Minggu (20/2/2022).

Namun oleh petugas BRI Link tidak diberikan dan terjadi keributan yang mengundang warga sekitar berdatangan.

Akhirnya pelaku di amankan oleh warga karena membuat onar dan di serahkan ke Polsek Natar Lampung Selatan “ Tambahnya.

Setelah diperiksa di temukan di saku celana Pelaku sebuah dompet yang berisikan KTP dan SIM B korban An. Rio FH dan pelaku mengakui bahwa dompet tersebut hasil curian di wilayah Kec. Trimurjo.

Selanjutnya Pelaku MYA diserahkan Ke Polsek Trimurjo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya .

Pelaku MY dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Demikian tegasnya. (Humas LT)