RESKRIM

Di Buru Sampai Kayu Agung Sumatra Selatan Pelaku Curat Ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2020.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Kanit Bersama Anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku pelaku curat berinisial RAP (20), Alamat Jalan Seruni Rt 011 Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jum,at (21/08/2020) jam 02.30 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan pelaku berinisial RAP yang kita buru selama ini besembunyi di daerah Padamaran SP 1 Tugu Gajah Kayu Agung Kabupaten OKI Prov Sumatera Selatan.

Beawal dari laporan korban Ridwan (40), Alamat Lk IV Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP/ 846-B / XII/2018/ RES LT / Polsek Tebas, Tanggal 08 Desember 2018.

Lebih lanjut Sutana menjelaskan bahwa hari Jum,at (07/12/2018)  sekira jam 20.00 WIB, ketika pulang kerumah dari berjualan Pecel Lele di pinggir jalan lintas Kp. Terbanggi Besar, saat hendak membuka pintu depan rumah namun tidak bisa karena kunci sudah dirusak orang.

Kemudian korban kebelakang rumah, untuk membuka pintu belakang namun saat sampai belakang rumah, pintu sudah dalam keadaan terbuka dan korban masuk melihat isi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan melihat atap dapur sudah terbuka dan barang – barang sudah raib / hilang.

Serta barang milik korban telah hilang berupa 1 (satu) unit sepeda gunung merk phonik warna hitam silver, 1 (satu) unit sepeda gunung merk juara warna merah, 1 (satu) unit kompor gas berikut tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo, 6 (enam) setel baju, 1 (satu) buah sentee besar, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat dan Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya serta mencari keberadaan pelaku karena begitu kejadian pelaku menghilang dan Monitor berada di daerah Padamaran SP 1 Tugu Gajah Kayu Agung Kabupaten OKI Prov Sumatera Selatan.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya berangkat sesuai informasi, dan menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RAP di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Kompol Sutana. (SWP)