RESKRIM

Delapan Bulan Bersembunyi DPO Curat Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net, Setelah mendapatkan Informasi bahwa Pelaku Curat keberadaan diketahui Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama anggotanya menangkap Pelaku berinisial SS Als Sofyan (35) Alamat Kampung Selusuban Kec  Seputih Agung  Lampung Tengah, Sabtu (02/10/2021) sekira jam 23.30 WIB. 

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., “Bahwa Pelaku SS Als Sofyan ditangkap dirumah temannya di Kampung Endang Rejo Kec Seputih agung Lampung Tengah, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk diberikan pertolongan tindakan medis. 

Pelaku SS Als Sofyan ditangkap berdasarkan laporan korban Rusman warga kampung selusuban Rt 20 Rw 5 Selusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah, bahwa rumahnya disatroni pelaku, Sabtu (27/02/2021), sekira pukul 18.30 WIB. 

Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pintu pagar, lalu masuk ke dalam rumah dengan membobol pintu belakang dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol BE 4512 IT, dan 1 unit sepeda goes.

Kejadian tersebut terekam camera CCTV yang terpasang dirumah korban dengan 2 (dua) Pelaku, ada yang  mengantarkan Pelaku ke rumah korban dengan mengendarai motor Milik Pelaku SS Als Sofyan dan mendapatkan uang hasil dari curian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut Pelaku SS Als Sofyan setelah pelaku Andi Septian alias Dobleng (26) sudah tertangkap duluan dan sedang menjalani hukuman dengan barang bukti 1 (satu) buah celana yang dibeli dari hasil kejahatan.

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku SS Als Sofyan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya”. (Humas LT)