Dasar Pencuri, Sudah Di Tolong Malah Mencuri Uang Yang Menolong, Pelaku Di Tangkap Anggota Polsek Seputih Mataram.

Tribratanews.polri.go.id . Lampung Tengah, Anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram Polres  Lamteng berhasil menangkap Pelaku pencurian Uang  a.n. WSD (26), Alamat Simpang D Kp. Mesuji Raya Kec. Sungai Buaya Kab. Mesuji, Selasa (24 /3/ 2020 ) jam 21.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram IPTU Arief Wiranto, SI.k mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, SI.k, M.Si mengatakan bahwa Penangkapan tersebut berawal dari Informasi Korban yang mengetahui uangnya telah hilang.

Korban kemudian menelepon satpam penghubung divisi 6, satpam gate penghubung divisi 6 lalu menghubungi anggota piket Reskrim polsek Seputih Mataram Bripka Juli Mustajab, sekira pukul 22.00 wib satpam gate 6 bersama dengan anggota piket reskrim melakukan penghadangan di gate penghubung divisi 6, lalu pelaku yg pada saat itu menumpang mobil warga yang akan keluar dari PT. GMP di hadang di gate penghubung divisi 6, dan pelaku tanpa perlawanan berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Seputih Mataram.

Masih menurut keterangan Kapolsek Kronologis kejadianya Pada hari Selasa tanggal 24 maret 2020 sekira pukul 18.30 wib korban atas nama Kadek Untung Budiono yang sedang lewat melintasi main-gate Timur PT. GMP sendirian mengendarai truck muatan pupuk dan semen di minta tolong oleh pelaku untuk mengantarkan Pelaku ke Ds. Indotani.

Sesampainya di Ds. Umbul Kwau sekira pukul 20.00 Wib korban menghentikan mobilnya untuk menurunkan muatan pupuk dan semen di rumah warga, Pelaku yg pada saat itu di dalam mobil dan pada saat tersebut pelaku melancarkan aksinya dengan merogoh kantong jaket milik korban yg di gantungkan di jok supir, pelaku kemudian mendapati uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di dalam saku jaket korban.

Lalu pelaku keluar dari dalam truck dgn cara mengendap endap agar tidak di ketahui oleh korban dan langsung melarikan diri ke arah keluar PT. GMP, sesampai di rumah korban baru menyadari kalau uangnya telah hilang kemudian Korban meminta tolong kepada Satpam penghubung Divisi 6 Pt.GMP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/92-B/III/2020/LPG/RES LT/Sek Semat, tanggal 25 maret 2020, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WSD dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara, Tegas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share