RESKRIM

Dari Hasil Pengembangan Pelaku Curanmor Mengakui Melakukan Curanmor Ditempat Lain Yang Di Tangkap Polsek Padang Ratu

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Dipimpin Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama  anggotanya melakukan pengembangan dari pelaku berinisial YS (27) Alamat Kampung Payungdadi Kec Pubian Lampung Tengah, pelaku di tangkap di rumah, Rabu (22/07/2020) sekira jam 06.00 WIB.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. setelah melakukan pemeriksaan pelaku YS melakukan lagi bersama pelaku HS (29) Alamat Kampung  Sriagung Kec Bangun Rejo Lampung Tengah.

Berdasarkan laporan korban Imam Rosidin (34) Alamat kampung Payung rejo Kec Pubian Lampung Tengah, dengan Nomor Laporan LP / 124-B / VII / 2020 / Polda lpg / Res LT / Sek Patu Tgl 20 Juli 2020,  lanjut Muslikh.

Bahwa kejadian tersebut terjadi hari Sabtu (16/05/2020) sekira jam 10.00 WIB.Ketika korban hendak pulang selesai  berbelanja ditoko Pasar Kampung  Payung rejo Kec PubianLampung Tengah dilihat sepeda motor honda supra X 125 warna hitam miliknya yang diparkir tak jauh dari toko tempat korban berbelanja sudah hilang dicuri orang lain, kata Muslikh.

Setelah menangkap pelaku YS dan dilakukan pemeriksaan dan mengakui mengambil Sepeda Motor milik korban Imam Rosidin dan menangkap pelaku HS berikut barang bukti 1(satu) unit sepeda motor honda bead warna putih lis merah sarana yang digunakan untuk mencuri, 1 ( satu) buah konci liter T, ujar Muslikh.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku YS dan HS di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana Tujuh tahun penjara, tegas Kompol Muslikh. (SWP)