RESKRIM

Dalam Tempo Tiga Jam Pelaku Pemerasan (Preman) Ditangkap Dalam Ops Sikat Krakatau 2021 Oleh Anggota Polsek Punggur Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Bersama Saksi korban Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Punggur Langsung Melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pemerasan (Preman) Berinisial RA Als Rizal (35) warga Kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, di Kampung Kota Gajah berikut barang buktinya, Senin (05/07/2021) sekira pukul 13.00 WIB. 

Menurut Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Sos, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Ketika Korban korban mengemudikan mobil colt diesel mengisi bahan bakar solar di SPBU kota gajah tiba – tiba pelaku menghampiri korban dan menanyakan prihal siapa yang mengawal mobilnya.

Selanjutnya korban mengatakan akan menghubungi sopir mobil tersebut yang mana korban adalah keneknya, namun kendaraan teta jalan dan pelaku menyalipnya  sambil mengatakan minggir kamu namun korban tetap berjalan dan pada saat melintasi lapangan kota gajah pelaku sambil mengendarai sepeda motor kembali menyuruh korban untuk berhenti sambil menunjukan stiker bertuliskan huruf “R” warna merah.

Korbanpun berhenti, pelaku membuka pintu samping namun pintu samping terkunci dan korban pun turun dari kendaraan dan pelaku menghampiri dan pelaku kembali menawarkan untuk mengawal mobilnya sambil meminta uang untuk membeli rokok dan korban pun kembali ke dalam mobil dan pelaku mengikuti korban dan karena korban takut kemudian korban memberikan uang tunai Rp 20.000, pelaku bentak Korban masih kurang  Rp10.000  Lagi, karena Cuma ada Rp 5000 diberikan.

Setelah korban melaporkan Kejadian Ke Polsek Punggur, bersama Kanit dan Anggota Polsek Punggur langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran kota Gajah, dan berhasil menangkap Pelaku RA Als Rizal lagi Nongkrong langsung dapat diamankan berikut barang buktinya Uang tunai Rp.25.000. 1 (unit) seped motor warna hitam serta DPB Stiker bertuliskan “R” warna merah.”, kata Mualimin.  

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku RA Als Rizal Kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9  tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)