Dalam Tempo Satu Bulan Pelaku Curat Ranmor di Tangkap Anggota Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Setelah Melakukan Penyelidikan Anggota Polsek Gunung Sugih dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Akhairrudin, SH menangkap Pelaku Curat Ranmor berinisial RA Als Rudi (35) Dusun Sri Agung Kampung Komring Agung Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Dirumahnya, Rabu (04/11/2020).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., melalui Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, membenarkan telah menangkap Pelaku Curat ranmor berinisial RA Als Rudi yang sudah satu bulan dilakukan Penyelidikan oleh Anggota Polsek Gunung Sugih.
Pelaku RA Als Rudi ditangkap Berdasarkan Laporan korban Nana Maulana (63) alamat Dusun 10 Bendosari Rt 01 Rw 10 Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, dengan Nomor Laporan : LP/ 561-B/ X /2020/Polda LPG/Res Lamteng /Sek Gunsu, Tanggal 06 Oktober 2020,” kata Widodo.
Kejadian Pencurian tersebut terjadi hari Selasa, (06/10/2020), Jam. 03.30 Wib, Ketika Korban sedang tidur, Pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding geribik dapur dengan menggunakan alat obeng setelah geribik rusak dan terbuka kemudian kedua Pelaku masuk kedalam dapur.
Pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing : 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda jenis Beat BE 3646 IT, warna Hitam berikut 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha jenis 31B (jupiter Z / CW, BE 3319 GU, warna Hijau, yang terpakir didapur dengan Stang terkunci dan ketika korban bangun sudah tidak ada ( raib)” Lanjut Widodo
Setelah melakukan penyelidikan Anggota Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap Pelaku RA Als Rudi Dirumahnya Berikut sepeda dua unit Sepeda motor milik Korban yang belum sempat terjual oleh pelaku” ujar Widodo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RA Als Rudi di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara sedangkan satu Pelaku lainnya masih dalam Pengejaran, tegas Iptu Widodo. (SWP).