RESKRIM

Dalam Tempo 4 Hari Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Dipimpin Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama  anggotanya menangkap pelaku curanmor berinisial YS (27) Alamat Kampung Payungdadi Kec Pubian Lampung Tengah bersama NA (21) Alamat Kampung Tanjung Rejo Kec Pubian Lampung Tengah, kedua pelaku di tangkap di rumahnya masing – masing, Rabu (22/07/2020), Sekira jam 06.00 WIB.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. setelah melakukan penyelidikan dan mengupulkan barang bukti dengan Laporan korban Kusimin (37) Alamat Kampung Sendang baru Kec Sendang Agung Lampung Tengah.

Bahwa pada hari Minggu (19/07/2020) Sekira jam 16.30 WIB, ketika korban membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda bead warna putih yang diparkir di samping rumah saudaranya di Kampung Purworejo Kec Pubian Lampung Tengah ketika membesuk saudaranya dan ketika kembali sudah tidak ada lagi raib dimaling.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Padang Ratu dengan nomor Laporan : LP / 123-B / VII / 2020 / Polda lpg / Res LT / Sek Patu Tgl 19 juli 2020, dengan dasar LP inilah Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan, katanya.

Dan menangkap kedua pelaku YS dan NA berikut barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda bead warna putih lis merah dirumah pelaku NA serta 1 (satu) buah kunci liter T di bawa ke Polsek padang Ratu, ujar Muslikh.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku YS dan NA di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, serta kami masih  mendalami karena Pelaku YS terlibat dalam TKP lain, tegas Kompol Muslikh. (SWP)