RESKRIM

Dalam Ops Sikat Krakatau 2020, Polsek Punggur Berhasil Ungkap Pelaku Curas.

Tribratanews.polri.go.id. Anggota Polsek Punggur Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RA alias Iqbal (21) Alamat Kampung Buyut Udik Ke Gunung sugih Lampung Tengah, Sabtu (22/08/2020).

Menurut Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH,  dari hasil Penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Asrori Gusman (21) Alamat Dusun kotasari I kampung kotagajah kec. kotagajah Kab. Lampung Tengah

Dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/09-B/I/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR, Tanggal 09 Januari 2020 adalah pelaku RA Als Iqbal dan dilakukan Penangkapan dirumahnya namun tidak ada dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sudah ditangkap duluan dalam Perkara Narkoba di Lampung Timur, kata Amsar.

Lebih lanjut Amsar menerangkan bahwa kejadia tersebut terjadi hari kamis (09/01/2020) sekira jam 17.30 WIB, di Gang Leo dusun II kampung Purworejo Kec Kota Gajah Lampung Tengah dengan cara Pelaku memepet dan menyetop sepeda motor korban dengan memalangkan sepeda motornya.

Pelaku RA Als Iqbal turun dan mendatangi korban lalu menarik baju korban sambil berkata apa maksud kamu tadi ngebut ngebut. Lalu korban menjawab ampun bang, saya minta maaf, kemudian pelaku mengatakan kalau mau damai saya minta uang, kemudian pelaku memaksa untuk meminta handphone korban, namun tidak diberikan, lalu pelaku mengambil uang yang berada di kantung sebelah kiri celana korban sebesar Rp. 100.000, sambil menendang korban sehingga korban terjatuh.

kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan meminta sepeda motor milik korban, akan tetapi korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga pelaku pergi melarikan diri kearah Gunung Sugih.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RA Als Iqbal Dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara, tegas Iptu Amsar. (SWP)