RESKRIM

Dalam 1x 24 Jam Pelaku Residivis Curat Behasil Ditangkap Oleh Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net., Setelah Melakukan Penyelidikan Kanitreskrim Ipda Agus SH bersama Anggota Polsek gunung Sugih Berhasil menangkap Pelaku Curat Berinisial AVR alias Yoga (19) warga Kel Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Raya Komering Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.

Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto, Setelah Menerima Laporan Korban Fendi S (26) warga Lingkungan II Baru Kel. Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah bahwa pada Rabu (24/11/2021) pukul 22.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong Pelaku menyatroni korban.

Pelaku Masuk dengan Cara merusak kunci Grendel pintu rumah korban lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 unit Tv LED 32 inchi merek LG, 1 (satu) pasang anting emas 22 karat seberat 4 gram, 1 (satu) bh camera merek Richo dan 1 (satu) bilah pisau khusus untuk memotong ayam, kerugian ditaksir Rp.4.000.000 (empat  juta rupiah), terangnya.

Lebih Lanjut, setelah Menerima laporan Korban Kanit Reskrim bersam Anggotanya Mendapatkan Informasi bahwa Pelaku yang melakukan Pencurian sedang berada di Jalan Komering dan dilakukan Penangkapan dan dibawa kerumahnya untuk melakukan Pengledahan dan didapat barang hasil curian yaitu – 4 (empat) gram anting emas 22 karat, 1 (satu) buah kamare film merek RICHO, 1 (satu) buah palu untuk mencongkel pintu, 1 (satu) buah Grendel pintu yang sudah rusak dan 1 (satu) buah sendal merek NIKE (sebelah kiri ) warna hitam milik pelaku yang tertinggal di Tkp, tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku AVR alias Yoga kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara, pelaku juga Merupakan Residivis kasus Curat dan Narkoba Tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, demikian pungkasnya. (Humas LT)