RESKRIM

Buah Nanas Berujung Di Penjara Satu Pelaku Di Tangkap Polsek Punggur Polres Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Kanit Reskrim bersama anggotanya menangkap pelaku pencurian buah nanas berinisial MSN Alias Mandra (38), Dusun Srilunggguh Rt 007 Rw 004 Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Lampung Tengah,  dirumahnya hari Jum,at (19/06/2020) sekira jam 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H Bahwa pada saat kejadian Pelaku diketahui warga dan melarikan diri kearah sungai, pelaku MSN Alias Mandra sempat  bersembunyi di daerah Way Abung Kab Tubaba kurang lebih Satu Minggu, dan saat dirumah ditangkap Anggota polsek Punggur.

Berawal korban yang beralamat  di Dusun 10 Umbul Camas Kampung Astomulyo Kec Punggur Lampung Tengah, saat Pelaku MSN Als Mandra bersama dua orang melakukan Pencurian Buah Nanas, milik korban dengan cara memetik buah nanas yang masih berada di batang pohon.

Kemudian para pelaku membawa buah buah nanas tersebut dimasukan kedalam 3 (tiga) buah karung plastik dan memanggulnya menuju mobil Daihatsu Grandmax warna skotlet/variasi Kuning Merah, No.Pol: D 8647 VO milik pelaku MSN Alias Mandra.

Namun pada saat melakukan pencurian  tersebut, aksi para pelaku diketahui warga sehingga ketiga pelaku meninggalkan karung karung yang berisikan nanas hasil curian berikut mobil ditinggal tidak jauh dari lokasi dan ketiga pelaku melarikan diri kejadian tersebut pada Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira jam 03.00 WIB, ujar Amsar.

Selanjutnya korban menunggu siapa pemilik mobil yang ditinggal dilokasi pencurian tidak ada yang mengambil, kemudian korban  melaporkan kejadian tersebut Polsek Punggur dengan Nomor laporan : Nomor LP/280 -B/ V /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Punggur. Tanggal 29 Mei 2020, kata Amsar.

Setelah dilakukan Penyelidikan bahwa mobil tersebut milik MSN Als Mandra dan dilakukan penangkapan dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MSN Als Mandra dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tegas Iptu Amsar, S.Sos. (SWP)