RESKRIM

Bersembunyi Di Kota Metro Pelaku Curanmor Di Tangkap Oleh Polsek Seputih Surabaya Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama Anggota melakukan Penangkapan pelaku Curanmor  Berinisial MNA Als Nur (26) Warga Kampung Gaya Baru V Rt 03 Rw 09 Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dikos – kosan  kampung Yosodadi 21 Kota Metro, Kamis (08/07/2021) Jam 11.00 WIB. 

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK, ketika Korban memarkirkan Sepeda Motor Jenis MOCIN Warna Blue Black No. Pol BE-8412 NK di Garasi Rumah yang berada di Kampung Srikaton Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah, Senin (25/06/2021) sekira Pukul 14.00 WIB.

Kebetulan pelaku pada saat itu sedang bertamu dirumah korban dan sempat mengobrol kemudian korban pergi keluar rumah karena ada sesuatu urusan. Setelah urusan selesai korban pulang kerumah dan melihat sepeda motor tidak ada dan korban bertanya kepada istrinya (Siska) bahwa sepeda motornya telah dibawa tanpa ijinya (Dicuri) oleh MNA Als Nur, dan korban melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya “ kata Yoni.

Setelah melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa Pelaku bersembunyi di kos kosan kota Metro di kampung Yosodadi 21 Kota Metro, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya langsung melakukan penangkapan di kos kosan pelaku MNA Als Nur berikut barang bukti sepeda motor milik korban sepeda motor Jenis MOCIN Warna Blue Black No. Pol BE-8412 NK selanjutnya dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut “ Lanjut Yoni.

Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku MNA Als Nur Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)