RESKRIM

Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Oleh Polsek Way Pengubuan Setelah 3 Kali Dilakukan Penggerebekan

Polreslampungtengah.net. Setelah berhasil mengambil barang – barang digudang pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Way Pengubuan Pelaku Berinisial SRE Als Rizal (30) warga Dusun I Rt 001 Rw 001 Kampung Banjar Ratu, Kec. Way Pengubuan Lampung Tengah, Senin (25/10/2021) sekira jam 13.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur setelah Menerima laporan Polisi dari Ahmad K Warga Kampung Banjar Kertahayu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah mewakili dari PT. TBL bahwa Di Gedung Sparepart, Pupuk, dan Obat PT. TBL DIV 3, Kampung Banjar Ratu Kec. Way Pengubuan telah terjadi Pencurian, Minggu (11/04/2021), sekira jam 03:00 WIB.

Lebih lanjut bahwa Pelaku masuk kegudang dengan cara pelaku memanjat kemudian masuk melalui ventilasi gedung dan mengambil barang – barang berupa Obat Hama Insektisida jenis Furadan 25 Kg sebanyak 9 sak Besi Sparepart Harrow berupa : End Bell (long 23 mm) sebanyak 12 buah, End Bell (long 95mm) sebanyak 6 buah, Activity for Angel Header sebanyak 5 buah, Housing Riser sebanyak 1 buah, Striciant Short T25 x 50 mm sebanyak 1 buah.

Barang tersebut diambil lalu dilempar melalui ventilasi gedung, karena tidak ditemukan kerusakan pada pintu dan bagian gudang lainya, setelah Anggota Polsek Way Pengubuan Bersama Scurity mencari barang – barang yang diambil pelaku, kata Ali.

Dari Hasil Penyelidikan di temukan 6 (enam) sak Obat Hama Insektisida jenis Furadan 25 Kg di sekitaran kebun tebu dengan di tutupi oleh daun tebu kering dengan jarak sekitar 50 meter sebelah barat gudang,  saat itu akan diambil oleh Pelaku namun berhasil Kabur  dan Anggota Polsek Melakukan Pgrebekan di rumah Pelaku namun tidak membuahkan Hasil.

Pada Hari Senin (25/10/2021) sekira jam 13.00 WIB, Seorang laki – laki, yang bekerja di PT TBL sebagai Buruh harian lepas Berinisial SRE Als Rizal, ditangkap oleh Anggota Polsek way Pengubuan  ditempat pesembuyian setelah tiga kali dilakukan Pengrebekan, tambahnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SRE Als Rizal Kita dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara. Dan Untuk Pelaku lainnya Masih Kita buru, tegas Kapolsek Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK. (Humas LT)