RESKRIM

Ambil HP Tetangganya Pelaku ditangkap oleh Anggota Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Disaat rumah dalam keadaan Kosong Pelaku Masuk dan mengambil HP Korban, Pelaku berinisial DAS Als Deni (25) Alamat Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, ditangkap oleh Polsek   Seputih Banyak di Bandar Lampung, Minggu (30/05/2021) jam 01.50 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Ketika Korban tidak ada dirumah pelaku masuk  kerumah korban dan mengambil HP ( telpon genggam ) merk OPPO F11 warna hijau marmer yang berada diatas meja dapur.

Saat itu pintu rumah korban tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah masuk kedalam rumah korban. Setelah korban pulang kerumah dan masuk kedalam rumah, korban mengetahui bahwa telpon genggam miliknya yang berada diatas meja dapur, sudah tidak ada atau hilang.

Kejadiannya pada saat Hari Raya Idul Fitri hari Pertama yaitu Kamis (13/05/2021) sekira jam 10.00 wib untuk diketahui rumah Korban dan Peaku bertetangga yang berada di Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi,  Pelaku DAS Als Deni berhasil Kami tangkap di bandar Lampung Berikut Barang Bukti berupa Satu Unit HP merk OPPO F11 warna hijau marmer Milik Korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DAS Als Deni Kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih” Pungkasnya. (SWP)