RESKRIM

Ambil Burung Dirumah Korban Pelaku Di Tangkap Anggota Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Karena Sering Kehilangan Burung berikut sangkarnya Korban mencari keberadaan pelaku, Setelah Pelaku Menjual Sangkar burung Pelaku ditangkap Polsek Seputih banyak Pelaku Berinisial VA Als Veri, (23) warga Kampung Setia Bumi Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, Ditangkap dirumahnya Sabtu (17/04/2021).

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Korban Isa Agus (33) warga Kampung Sumber Baru Kec Seputih banyak Lampung Tengah, Hari Sabtu (03/04/2021) Sekira jam 03.30 WIB.

Rumahnya disatroni Pelaku dengan cara Pelaku Masuk rumah yang belum ada pintunya dan mengambil burung Jalak Uren warna hitam Putih berikut sangkarnya Merk Ebot dan membawa barang – barang lain  dan diketahui setelah korban pulang, bahwa burung berung Sangkarnya sudah tidak ada, kata Tarmuji.

Selanjutnya Korban mencari dengan cara menghubungi teman – temannya pengemar Burung untuk membeli sangkar burung dengan ciri – ciri yang disebutkan Korban, dan membuahkan hasil ada Pelaku VA Als Veri menjual sangkar burung susuai dengan ciri – ciri yang disebutkan Korban.

Setelah terjadi Transaksi datanglah Korban dengan Polisi Polsek Seputih Banyak dan menangkap Pelaku VA Als Veri Berikut sangkar burung yang akan dijual, lanjut Tarmuji.

Pelaku VA Als Veri di bawa berikut barang buktinya Kepolsek Seputih Banyak, Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku VA Als Veri  kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)