Alasan kehabisan ongkos jalan pelaku sopir menjual muatannya ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah menangkap sopir berinisial RH (41) Alamat Garuntang Rt 03 Rw 01 Lk IV Kelurahan Ketapang Kec Panjang Bandar Lampung di tangkap dirumahnya hari Jum,at (28/02/2020)sekira jam 15.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa korban Budi Arman (33) Alamat Jln CV. Kota agung LK. I Kel Garuntang Kec. Bumi Waras Bandar Lampung mengirimkan muatan sagu dari Tulang bawang dengan tujuan Bandar Lampung.
Pada hari Sabtu (29/01/2020) sebanyak 20 ton atau 880 sak kepada RH dengan menggunakan kendaraan truck Fuso BE 8224 YV setibanya di kampung wates di dekat pompa bensin, pelaku kehabisan ongkos jalan dan menjual sebanyak 226 Sak kepada pelaku US, HF dan RW dengan harga Ri 100.000.- persak.
Dan korban Budi Arman kejadiannya ke sektor panjang karena belum tahu kejadiannya : Lp/31-B/I/2020/LPG/Res Balam/Sektor Panjang tanggal 29 Januari 2020, setelah dilakukan penyelidikan dan tempat kejadiannya di Lampung Tengah.
Setelah menangkap RH dan dikembangkan didapat US, HF dan RW sebagai pembali barang hasil kejahatan, dan Pelaku RH dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pelaku US, HF dan RW dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)