Tim Gabungan Satgas Covid 19 Lampung Tengah Melaksanakan Operasi Yustisi untuk Menekan Penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 , oleh Satgas Covid 19 Kab Lampung Tengah Melaksanakan Operasi Yustisi untuk Menekan Penyebaran virus Covid 19 di 5 ( lima ) Kecamatan Kabupaten Lampung Tengah. Senin, (01/02/2021)

Menurut Kasat Binmas Polres Lamteng, AKP Kurmen Rubiyanto, S.H.,M.M, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H Operasi ini masih dalam rangka melaksanakan Surat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan  Virus Covid 19.

Dalam pelaksanaannya, Operasi ini melibatkan anggota TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Satpol PP, Hingga Kejaksaan dalam rangka Penegakan Disiplin Masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan Covid 19 di Kab. Lampung Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 5 ( Lima ) Kecamatan yaitu Kec. Terbanggi Besar, Kec. Terusan Nunyai, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kec. Kalirejo, dan Kec. Kotagajah Kab. Lampung Tengah.

Lebih lanjut Operasi yustisi ini dilakukan secara masif dan Humanis .  Untuk mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak memakai masker kami berikan teguran dan himbauan.  Selain itu, dalam pelaksanaan operasi yustisia ini kami juga membagikan masker kepada masyarakat.

Pihaknya berharap guna pencegahan penyebaran Covid – 19 agar masyarakat  selalu Patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pola 3 M + 1 T (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun sehingga mencegah penyebaran Covid-19, pungkasnya. (BN +SWP)