Team Satgas Covid-19 Kab Lampung Tengah Melaksanakan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Polreslampungtengah.net. Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung Tengah dilaksanakan di Halaman Masjid Istiqal Bandar Jaya Kamis (15/7/2021).

Yang mana dalam penindakkan dan penegakkan disiplin di lakukan oleh TNI-Polri, Pol-PP Kab. Lampung Tengah, Kejaksaan, Pengadilan, dipimpin Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom,I mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik.
Dalam sidang tindak pidana ringan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran Bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 440/662/Setda.I.01/2021, Nomor : 170/452/Setwan.IV.I/DPRD/2021, Nomor : B/704/VII/202, Nomor : B/350/VII/2021, Nomor : B-1013/L.8.15/07/2021. Tentang Penetatan kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan masyarakat guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.

Yang mana sasaran penindakkan terhadap orang yang tidak melaksanakan prokes Covid-19 dan sanksi yang diberikan yaitu kepada perseorangan akan dilakukan penindakkan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif maksimal Rp. 1.000.000,-, Daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dan bagi penanggung jawab kegiatan/pemilik usaha : teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, denda administratif maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Dalam sidang penindakkan Yustisi Prokes yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Andra Anugrah R’Lalana Sebayang, S.T., S.H. dibantu panitera pengganti M. Ardiansyah, S.H, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Jaksa Penuntut Umum yakni Reza Andika, S.H dibantu tata usaha Sigit dan dalam Penyidikan PPNS Pemkab. Lamteng yaitu Ibrahim, S.Ip., M.M.
Menurut Kadis Kominfo Rosidi mewakili Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, S.Sos “Yang terjaring dalam operasi yustisi terdapat empat orang yang terjaring melanggar prokes, keempat orang tersebut terjaring tidak mematuhi prokes tidak menggunakan masker, selanjutnya keempat yang terjaring tersebut dilakukan sidang ditempat sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua Andra Anugrah R’Lalana Sebayang, S.T., S.H. dan diberikan sanksi teguran tertulis dan apabila ia melanggar prokes lagi maka akan dikenakan sanksi hukuman badan atau membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ke Pengadilan.
sesuai pasal hukuman yang dilanggar. Kesemua ini dalam operasi yustisi dan penindakkan disiplin dalam sidang yang dilakukan oleh TNI, Polri, Pengadilan, Kejaksaan dan Pol-PP Pemkab Lampung Tengah adalah sebagai mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Demikian Pungkasnya. (RCS)