BINMASPOLISI KITA

Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, Sat Binmas Bersama LPA Lampung Tengah Ke Pondok Pesantren Bumi Solawat Kampung Wates.

Polreslampungtengah.net. Memberikan Pembinaan dan Penyuluhan Tentang Undang-undang Perlindungan Anak Kepada Satriawan dan Satri wati Ke Pondok Pesantren Bumi Solawat Kampung Wates Kec Bumi ratu Nuban  Lampung Tengah Kasat Binmas Akp Kurmen Rubiyanto, SH.,MM bersama Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, SP, Selasa (08/03/2022).

Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana tentang anak atau kenakalan remaja, Sat Binmas Polres Lampung Tengah bersama LPA (Lembaga Perlindungan Anak) memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Satriwan dan Satri wati Ke Pondok Pesantren Bumi Solawat Kampung Wates “ kata Kasat Binmas Akp Kurmen Rubiyanto, SH.,MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Bumi Solawat Kampung Wates Ahmad Karimullah (Gus Mad), turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Sat Binmas Polres Lamteng Bripka David Dwi Saputra, S.IP, Anggota LPA Lamteng Supriyanto, Kanit Binmas Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Nasrun Harahap, Kanit Intel Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Hadori, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Sunari serta 40 (empat puluh) Santri Ponpes Bumi Sholawat .

Dalam rangka mengantisipasi tenjadinya tidak pidana terhadap anak dibawah umur, kenakalan remaja, kami mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan kepada Santriwati dan Satriawan dengan sosialisasi  dan penyuluhan “ kata Kurmen.

Sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan agar para Satriwan dan Satriwati mengerti serta memahami untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif apalagi yang berpotensi melanggar hukum, karena maraknya kenakalan remaja yang terlibat kasus hukum seperti, kejahatan seksual dan lainya. “ Jelasnya.

Ia juga berpesan kepada Satriwan ataupun Satriwati agar lebih bijak dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Karena media sosial disamping bermanfaat untuk menambah teman juga wawasan, namun bisa berdampak negatif bila disalah gunakan.’’tambahnya.

Sedangkan Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan bahwa UU Tindak Pidana anak dibawah Umur harus diperkenalkan kepada Satriwati atau satriwan  agar memahami sehingga Terciptanya Santri yang memiliki kepribadian yang baik, memahami/mematuhi norma-norma dan hukum yang berlaku untuk mencegah perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 diwilkum Polres Lampung Tengah. (Humas LT)