POLISI KITA

Seorang Pemuda, Mencabuli Gadis Di Bawah Umur, Korban Dicekoki Dengan Miras.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku GS (21) swasta warga Kampung Bumi Ayu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung TengaI hari Rabu, (29/7/2020)

Menurut, Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, S.H., S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H mengatakan bahwa kejadian pencabulan yang dialami Melati dilakukan oleh pelaku GS pada bulan november 2019 yang dilakukan di rumah milik pelaku, terangnya Yuda.

Awal kejadian, Melati dijemput oleh pelaku dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor untuk bermain kerumahnya pelaku dan rupanya dirumah pelaku sudah ada temannya yang datang terlebih dahulu, kemudian pelaku GS ini meminta untuk meminum miras dengan memaksa Melati untuk minum minuman keras tersebut.

Setelah itu dikarena Melati sudah merasa setengah mabuk akibat meminum miras, Lalu pelaku GS memaksa Melati untuk berhubungan badan dengan pelaku, yang dilakukan dikamarnya pelaku Setelah berhubungan badan dengan Melati, pelaku langsung menghantarkan Melati pulang kerumahnya, Jelasnya.

Kronologis penangkapan, Pelaku diciduk oleh Kanit PPA IPDA ETTY MAYRINI, S.IP yang memimpin penangkapan terhadap pelaku GS dan pelaku ditangkap dirumahnya hari Rabu (29/7/2020) jam 11.30 wib.

Selanjutnya, pelaku GS kami bawa ke Mako Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal 81, 82 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pungkasnya. (Oechox’s)