POLISI KITA

Seorang Pemuda Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Karena memiliki Extasi.

Polreslampungtengah.net Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku berinisial AI Als  Adi (20) warga Lingkungan III Kampung Komering Agung  Kab.Lampung Tengah, Minggu (24/01/20210) Jam 22.30 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku AI Als Adi ditangkap berdasarkan Infomasi Masyarakat resah dengan perbuatan Pelaku.

Setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa Pelaku AI Als Adi berada di rumahnya kemudian dilakukan Penggrebekan dan penggeledahan oleh tim anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, jelasnya Hendra.

“Setelah kami melakukan Pengeledahan di badan dan sekelilingnya terhadap pelaku AI Als Adi di dalam dompet warna hitam bermerek Lois didapat 1/2 (Setengah) butir pil extacy warna hijau” ujar Hendra .

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku AI Als Adi kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.

Pelaku Ai Als Adi dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)