Razia Masker (Operasi Yustisi) Dengan Mengedepankan Konsep Keamanan Lingkungan Di Pasar Rumbia Agar Melaksanakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.

Tribratanews.polri.go.id. Anggota Bersama Kanit Sabhara Polsek Rumbia Ipda Nengah Buana Bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Rumbia, Melaksanakan Operasi Yustisi di Depan Jalan Raya Pasar Rumbia Kec Rumbia Lampung Tengah guna antisipasi penyebaran covid 19, Kamis (01/10/2020) Jam 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut diikuti Camat Rumbia diwakili Kasi Pol PP Kec Rumbia Nengah Sujana beserta Anggotanya Danramil Rumbia diwakili Koptu Jumono, Kanit Provos Polsek Rumbia Bripka Sarada Sidauruk, Staf Puskesmas Rumbia Kab Lampung Tengah.

Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, agar personil satuan Gugus tugas Penanganan Covid 19 agar melakukan Himbauan atau woro – woro serta melakukan tindakan Yuridis bagi warga yang tidak memakai masker dengan sangsi Sosial berupa teguran lisan, fisik dan sangsi sosial.

“Diwilayah hukum Kec Rumbia dalam Penanganan Covid 19 selalu bekerjasama dengan intansi terkait dan disampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila keluar rumah atau bepergian ke Pasar”, lanjut Heri.

Dengan bersama – sama untuk mencegah penyebaran Covid-19, akan laksanakan tindakan Hukum bagi warga yang tidak memakai masker berupa sangsi sosial Hukuman Fisik (Push up) serta tindakan mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional.

“Dihimbau kepada Semuanya agar menerapkan protokol kesehatan 3 M seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing dalam menghadapi tatanan baru New normal Covid 19”, pungkasnya. (SWP)