POLISI KITA

Polres Lampung Tengah Pasang Spanduk Himbauan Larangan Pelemparan Batu di Jalan Tol

Polreslampungtengah.net.,Maraknya pelemparan batu ke jalan Tol, jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung memasang spanduk terkait himbauan melempar batu di jalan Tol dapat dipidana . Selasa (26/4/22)

Spanduk himbauan tersebut di pasang di jembatan Penyeberangan (Fly Over ) Tol Bakauheni – Terbanggi Besar KM 136, KM 137, KM 167 dan KM 171 Kec. Terbanggi Besar dan Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah .

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H.,M.M menjelaskan pihaknya bersama petugas jalan Tol memasang spanduk himbauan sebagai upaya pencegahan terkait maraknya pelemparan batu ke jalan tol yang mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan.

‘’Ingat…! Lempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana,’’ tegas Kasat Binmas

Pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

“Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat yang tinggal disekitar jembatan penyeberangan (Fly Over ) agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman,nyaman serta kondusif khususnya bagi Pemudik yang melintasi jalan Tol Trans Sumatra.’’tutup Kasat Binmas AKP Kurmen (Humas LT)