BINMASPOLISI KITA

Polres Lampung Tengah Memberikan Himbauan Di Radio Kepada Masyarakat Tentang Perayaan Menyambut Tahun Baru 2021

Lampung Tengah–Polres Lampung Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk tidak mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak dalam menyambut perayaan tahun 2021.

 

Melalui Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. mensosialisaikan kepada masyarakat Lampung Tengah serta menghimbau agar dalam perayaan pergantian tahun 2021 dilaksanakan dirumah saja, tidak dilaksanakan diluar rumah atau mengumpulkan orang banyak yang dapat berkerumun.

Hal ini disampaikan Kurmen distasiun Radio Pass atau Rapemda frekuensi 92,8 FM dan stasiun Radio Salendro 106,2 FM Lampung Tengah dan ini adalah perintah langsung oleh pimpinan Polri dalam menindaklanjuti atas Maklumat Kapolri nomor : 4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Ptotokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

“Himbauan itu maksudnya agar dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk tidak menimbulkan cluster baru dalam penyebarannya di Kabupaten Lampung Tengah, apa lagi dalam menyambut pergantian tahun 2021 pasti akan banyak masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun 2021 bersama-sama, itu yang kami harapkan agar dalam mengadakan acara tidak dilakukan yang dapat menimbulkan berkerumunnya orang banyak, Terangnya Kurmen.

 

Dalam isi dari Maklumat Kapolri adalah :

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masif berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, dengan ini kepala Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa: a) Perayaan natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah b) pesta/perayaan malam pergantian tahun c) arak-arakan, pawai dan karnaval. d) pesta penyalaan kembang api.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

 

Itulah isi dari maklumat Kapolri yang disampaikan keseluruh jajarannya, termasuk di kita dipolres Lampung Tengah, Pungkasnya Kurmen selaku Kasat Binmas Polres Lampung Tengah. (RCS/Oechox’s)