POLISI KITA

Polres Lampung Tengah Lakukan Pengawasan Dan Himbauan Ke Sejumlah Apotek

Dalam rangka menindaklanjuti larangan dari Kementrian Kesehatan RI terkait ditemukanya beberapa jenis obat yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak, Polres Lampung Tengah dan Jajaran terus lakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Sabtu (29/10/22)

Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan, kegiatan tersebut guna memastikan secara langsung bahwa apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Lampung Tengah telah mengetahui tentang bahaya obat yang dilarang oleh Pemerintah.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang berisi imbauan penghentian sementara peredaran obat dalam bentuk sirup terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di sejumlah wilayah,”jelasnya.

Untuk itu, kami jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung melakukan pengawasan dengan mendatangi apotek-apotek dan mengimbau untuk tidak lagi menjual obat-obat tersebut kepada masyarakat.

Pihaknya menyampaikan , “Kami akan turun langsung ke lapangan secara berkala untuk mengawasi peredaran obat di apotek serta mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak membeli obat jika tidak ada resep dari dokter,”ungkapnya.

Kegiatan pengawasan dan penyuluhan tersebut akan terus dilakukan oleh Polres maupun Polsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas dan Personel lainnya, sampai obat-obatan yang dimaksud tidak lagi diperdagangkan di Apotek serta toko obat khususnya diwilkum Polres Lampung Tengah,”demikian pungkasnya. (Humas LT)