Pengamanan Unjuk Rasa DPC F HUKATAN KSBSI Terkait Tolak RUU Cipta Kerja (OMNIBUSLAW) Di Kantor Bupati Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Anggota Polres Lampung Tengah mengamankan para pengunjuk rasa dari gabungan gerakan serikat Pekerja / Serikat Buruh Lampung (DPC F HUKATAN KSBSI)yang berjumlah kurang lebih ± 250 orang yang terdiri dari Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Timur dan Kab. Lampung Selatan di Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis (13/08/2020).

Pengamanan unjuk rasa oleh personil Polres Lampung Tengah kurang lebih 100 Personil dan Personil yang Standby 150 personil yang dikendalikan oleh kepala bagian Operasional Kabag Ops Kompol Juli Sundara, A.Md. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.

Pengunjuk rasa di Pimpin oleh Ketua DPC F HUKATAN KSBSI Lampung Tengah Sdr. Ponijan, Bendahara DPC F HUKATAN KSBSI Lampung Tengah, Bambang Wijanarko, SH, MH,Sekertaris DPC F HUKATAN KSBSI Lampung Tengah Edo Edward, Wakil Ketua Bidang Program DPC F HUKATAN KSBSI Lampung Tengah Hendriadi, SH,dengan Titik kumpul di Bundaran Tugu Kopiah Emas Lampung Tengah Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Kegiatan menggunakan mobil komando, mobil angkutan, sepeda motor, sound system, toa dan spanduk dan leaflet serta tuntutan para peserta aksi menuntut Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja dan desak Pembahasan Klaster ketenagakerjaan di DPR RI agar substansi pasal-pasalnya jangan sampai lebih rendah dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.

seperti Proses penyusunan RUU Cipta Kerja Tidak transfarant. Pasal-Pasal kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Lebih rendah dari Undang – Undang no 13 Tahun 2003 Tentang  ketenagakerjaan, Pasal-Pasal kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Bersifat diskriminatif. Pasal-Pasal kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak Mencerminkan prinsip berkeadilan, Pasal-Pasal kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Menghapus perlindungan hak-hak normatif.Pasal-Pasal kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan Memberangus kebebasan berserikat,Omnibus Law Tidak dikenal dalam tatanan perundang-undangan indonesia.

Para Pengujuk rasa diterima oleh Sekretaris Dewan DPRD Kab. Lamteng, Syamsi Roli, STN., M.M, Asisten 1 Pemkab Lamteng, Kesuma Riyadi,Kasat Intelkam Polres Lamteng, AKP Edi Kurniawan, S.H,. M.H, Kasat Sabhara Polres Lamteng, AKP Zulkifli, SE dan KBO Sat Intelkam Polres Lamteng, IPTU Sukoco, SP, SH,.M serta perwakilan aksi unras damai menandatangani petisi penolakan RUU Cipta Kerja yang akan di sampaikan ke DPR RI serta Pengunjuk rasa kembali dengan damai. (SWP)