POLISI KITA

Pengamanan Eksekusi Perkara Perdata Sebidang Tanah di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Pengamanan eksekusi Perkara Perdata sebidang tanah di Jalan A Yani Gang Cempaka Putih No 504 Rt 12/03 Kelurahan Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah oleh Personil Polres Lampung Tengah, Rabu (16/12/2020).

Pengamanan melibatkan Personil Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin oleh kabag Ops Kompol Juli Sundara, A.Md mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Sik. SH.

Kegiatan Pengamanan berdasarkan Surat ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II nomor : W9-U71/901/HK.02/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang permohonan bantuan pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan serta Penetapan perkara Nomor 3 / EKS / 2019 / PN,Gns.

Dengan materi objek yang akan di Eksekusi pengosongan terhadap harta milik termohon berupa 1 (satu) bidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor M.832 Bandar Jaya Barat (dulu) No. M.66/BJ dan peta tanah /surat Ukur No. 133 Tahun 1980 seluas ± 260 m2 (dua ratu enam puluh meter persegi) berikut segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Dan dihadiri juru sita / eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih Panitera dan Saksi selama kegiatan berjalan lancar dan Aman dan petugas tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19. Pungkasnya (SWP).